Jakarta - Setjen DPR mengeluarkan peraturan baru terkait cara berpakaian di lingkungan kerja DPR RI. Berdasarkan peraturan baru itu, setiap staf ahli dan sekretaris pribadi pun anggota DPR serta para tamu dilarang berpakaian seksi. Bila Anda setuju dengan kebijakan itu, pilih Pro! ( nwk / nrl )
0 komentar:
Posting Komentar